oleh

Berkas Kasus Korupsi Supendi Diserahkan ke Kejati Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Berkas kasus Supendi alias Pendi, tersangka kasus korupsi dana bantuan bergulir dari Kementrian Koperasi dan UKM senilai Rp.17,15 miliar pada 2004-2009 silam, kini sudah diserahkan ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

“Saat ini berkas kasusnya sudah kita serahkan ke Kejati. Kasusnya sudah tahap dua, saat ini dari Kejati sudah melakukan proses,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Nurullah, saat dihubungi lewat seluler, Rabu (21/10/2015).

Sedianya, nama Supendi sempat ramai mewarnai media massa beberapa tahun terakhir. Betapa tidak, Supendi disebut-sebut sebagai buronan paling dicari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Banten sejak tahun 2009 silam. 

Nurullah mengatakan, tersangka Supendi ditangkap sejak beberapa bulan lalu, tepatnya pada Sabtu (27/6/2015), di rumahnya dikawasan Tangerang.

“Pas kita tangkap besoknya kita langsung melakukan pemeriksaan, dan kita kumpulkan berkas-berkas tersangka, saat ini supendi sudah ditahan di Rutan,” ujarnya. **Baca juga: DPO Supendi Dikenal Sebagai Donatur Ulung di Banten.

Nurullah menyebut, bila Supendi juga terlibat dalam kasus proyek penanaman pohon jarak pagar di Kabupaten Lebak senilai Rp4,2 miliar dan pembuatan pabrik percetakan briket batu bara di Kabupaten Lebak Rp4,55 miliar pada 2006 lalu. **Baca juga: Wow, Buronan Korupsi Rp.17,15 Miliar Ada di Tangerang.

“Koperasi fiktif yang juga dibuat oleh Supendi ini telah menerima dana dari Kementrian Koperasi dan UKM senilai Rp3,6 miliar untuk budidaya rumput laut,” ujarnya.(Fir)

Print Friendly, PDF & Email