oleh

Gunakan Paspor Palsu, Dua WNA Ditangkap Imigrasi Bandara Soetta

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua pria asal Sri Langka dan Malaysia, ditangkap petugas Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Keduanya diduga merupakan sindikat pemalsu dokumen internasional.

“Keduanya hendak menuju Melbourne, Australia. Kami amankan saat pesawat mereka transit di Soetta,” kata Suhendra, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Khusus Kelas I Bandara Soetta, Rabu (21/10/2015).

Dua pelaku diketahui bernama Thangaiya Sivakumar (42), asal Sri Langka dan Subramaniam Muthalagu (54), asal Malaysia. Dalam dokumen yang diperiksa petugas, keduanya saling bertukar nama.

“Dalam paspor palsu itu, pelaku tercatat sebagai WN Belgia. Namun, setelah dilakukan pengecekan, paspor milik tersangka terbukti palsu. Kami menduga Subramaniam sebagai agen pembuat paspor palsu jaringan internasional,” ungkap Suhendra. **Baca juga: Status BJB Cabang Serang Jadi BJB Khusus Banten.

Perbuatan keduanya melanggar Pasal 119 ayat 2 UU No 6 Tahun 2011, tentang pemalsuan dokumen perjalanan. Dua pria asing itu pun terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda sebanyak Rp500 juta.(abie)

 

Print Friendly, PDF & Email