oleh

Bendahara Jaringan Sabu Tangerang Diciduk

image_pdfimage_print

Kabid Pemberantasan BNN Prov. Banten, AKBP Abdul Majid.(foto:tia) 

Kabar6-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang bersama BNN Provinsi Banten berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu jaringan Tangerang. Satu diantaranya berperan sebagai bendahara dalam jaringan tersebut.

Kedua pelaku, yakni M alias R alias Andi Lala (22) dan T (22) diamankan di Gang Ancol, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Minggu (30/4/2017) malam.

“Ya, kedua pelaku merupakan jaringan Tangerang. Yang pertama kali kami tangkap adalah T, yang berperan sebagai bendahara dalam jaringan tersebut,” ujar Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Banten, AKBP Abdul Majid kepada Kabar6.com, Senin (1/5/2017).

Setelah dilakukan pengembangan kasus, pihaknya kembali mengamankan seorang pelaku, yakni Andi Lala yang merupakan anak buah dari T. Dia berencana akan melakukan transaksi sabu di tempat yang sama.

Dari tangan para pelaku, BNN berhasil mengamankan 14 gram sabu dalam beberapa kemasan siap jual.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 111 subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit empat tahun penjara. (tia)

Print Friendly, PDF & Email