Kabar6-Kejaksaan Negeri Jembrana terima pengembalian denda, biaya perkara, dan uang pengganti sebesar Rp 3.819.554.800 dari terpidana Prof Dr Drg I Gede Winasa dalam perkara korupsi beasiswa STIKES, Rabu (3/7/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Salomina Meyke Saliama, selaku Jaksa Eksekutor menerima pembayaran denda tersebut.
“Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa
menjalani pidana dalam 2 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, “jelas Salomina.
**Baca Juga: Kejagung dan LPSK Koordinasi Terkait Fasilitas dan Hak Restitusi Korban
Putusan meliputi : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan
Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA)
Tahun 2009/2010 dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda sebesar
Rp500.000.000 subsider pidana kurungan selama 8 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 2.322.000.000.
Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dengan pidana
penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider pidana kurungan selama bulan, dan uang pengganti sebesar Rp 797.554.800.
“Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan oleh Terpidana Prof. Dr. drg. I Gede Winasa adalah sebesar Rp 3.819.554.800. Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah
Patriana Krisna yang langsung diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk disetorkan ke Kas Negara,”tutup Salomina.(red)