oleh

Belajar dari Laka KA Turangga, Mari Mengenal Asuransi Kecelakaan Diri dan Manfaatnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan menimbulkan kerugian finansial karena adanya biaya pengobatan, hingga hilangnya sumber pendapatan. Bahkan, dapat menyebabkan kematian, dan memberi beban finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Salah satu jenis kecelakaan yang bisa dialami yaitu saat berada di angkutan umum, seperti kereta api. Beberapa waktu lalu, telah terjadi kecelakaan kereta api antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya.

Total sebanyak 478 penumpang menjadi korban dari kecelakaan tersebut, empat di antaranya meninggal dunia. Para korban dan keluarga yang ditinggalkan menerima santunan dari asuransi kecelakaan PT Jasa Raharja, karena proteksi tersebut telah masuk dalam tiket yang dimiliki.

**Baca Juga:Populix: Kandidat yang Berkualitas Harapan Pemilih Muda

Dikutip dari Jasa Raharja, Iuran Wajib diberikan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan lainnya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Khusus penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dan Kereta Api jarak pendek atau kurang dari 50 km dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.

Sumbangan Wajib dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965). Besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Selain kecelakaan kereta api KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya, insiden kereta api baru saja terjadi di Klaten, belum lama ini. Dilaporkan, sebuah mobil tertabrak Kereta Api Gaya Baru Malam Selatan, hingga membuat dua orang penumpang dalam mobil tersebut tewas.

Meski mendapat santunan dengan nominal sesuai jenis kecelakaan yang dialami, akan lebih bijak lagi jika kita memiliki produk asuransi kecelakaan diri. Sebab, ada banyak contoh kasus asuransi kecelakaan yang mengingatkan kita terhadap pentingnya memiliki jenis proteksi diri tersebut.

Untuk itu, Roojai, penyedia asuransi online di Indonesia yang sudah berizin resmi dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjelaskan manfaat memiliki asuransi kecelakaan diri. Berikit penjelasan tertulis yang dikirim ke redaksi kabar6.

Apa itu Asuransi Kecelakaan Diri?

Asuransi kecelakaan diri merupakan produk yang dirancang untuk memberi ganti rugi jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan. Dengan produk proteksi ini, maka kita mengalihkan risiko kerugian yang dihadapi kepada perusahaan asuransi.

Dengan kata lain, apabila mengalami kecelakaan, perusahaan asuransi yang akan menjamin atau menanggung biaya perawatan medis yang dialami. Meski begitu, masih banyak yang belum sepenuhnya memahami bagaimana contoh kasus asuransi kecelakaan.

Pada dasarnya, produk asuransi yang dapat menjamin risiko kecelakaan diri kita adalah asuransi kecelakaan diri. Asuransi kecelakaan diri menjamin tertanggung dari suatu kecelakaan (akibat dari luar) yang menimpa dirinya, seperti selama satu tahun atau satu perjalanan.

Misalnya, A telah memiliki produk asuransi kecelakaan diri, lalu mengalami kecelakaan yang melukai dirinya (patah kaki), maka biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Namun, jika A meninggal dunia atau mengalami cacat tetap karena kecelakaan tersebut, perusahaan asuransi dapat memberi santunan kepada keluarga sebagai ahli warisnya. Semua aturan ini berdasarkan kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Risiko yang Dijamin Asuransi Kecelakaan

Adapun berbagai risiko yang dijamin asuransi kecelakaan diri terdiri dari manfaat dasar berikut:

  • Meninggal dunia.
  • Cacat tetap keseluruhan/sebagian.
  • Biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit.

Manfaat Tambahan Asuransi Kecelakaan Diri

Selain memberi manfaat dasar, ada juga asuransi kecelakaan diri dengan manfaat tambahan yang bisa disesuaikan dengan gaya hidup tertanggung.

Asuransi kecelakaan diri dari Roojai juga menjamin berbagai risiko dasar meliputi kematian, cacat tetap sebagian atau total, serta biaya pengobatan atau perawatan medis di rumah sakit. Selain itu, tersedia juga beragam manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri yang bisa dirancang sesuai kebutuhan dan gaya hidup untuk memberi penggantian jika tertanggung mengalami risiko kecelakaan.

Dengan kata lain, pemegang polis memiliki kebebasan untuk memilih perluasan tambahan agar risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Misalnya, saat mengendarai motor, mengalami kecelakaan karena dibunuh atau diserang, hingga saat menjalani olahraga ekstrim.

Berikut ini adalah manfaat tambahan asuransi kecelakaan diri:

Biaya pemakaman

Selain mendapat penggantian biaya rumah sakit, tertanggung juga bisa mendapat biaya pemakaman jika meninggal dunia akibat kecelakaan. Misalnya, saat tertanggung mengendarai kendaraan roda dua.

Perluasan pertanggungan ini berlaku untuk seluruh manfaat yang dipilih oleh tertanggung dan berlaku selama periode polis. Dengan catatan, tertanggung tidak melanggar ketentuan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Kecelakaan atau kematian karena dibunuh atau diserang 

Perluasan proteksi ini akan menjamin biaya pengobatan medis jika tertanggung mengalami cidera atau uang santunan tunai jika tertanggung meninggal dunia/mengalami cacat tetap akibat risiko kecelakaan fisik saat pembunuhan atau percobaan pembunuhan atau penyerangan.

Kecelakaan karena melakukan olahraga ekstrim

Perluasan manfaat asuransi kecelakaan ini memberi pertanggungan dari berbagai risiko kecelakaan fisik yang dialami saat berolahraga ekstrim.

Adapun jenis olahraga tersebut terdiri dari balap mobil, perahu, bungee jumping, cycling atau bersepeda, balap ski yang juga meliputi jet-ski, pacuan kuda, gliding, skate, parachute jump atau lompat parasut, tinju, scuba diving, menaiki atau bepergian di tempat panas, hingga saat menaiki balon udara.

Manfaat Asuransi Kecelakaan

Roojai Indonesia menawarkan asuransi kecelakaan diri yang memberi manfaat terdiri dari santunan tunai hingga Rp800 juta apabila tertanggung meninggal dunia atau jika mengalami cacat tetap. Perusahaan asuransi juga akan menanggung biaya pengobatan medis rawat inap dan biaya pemakaman.

Jika tertanggung harus dirawat di rumah sakit karena mengalami kecelakaan, maka Roojai akan menjamin biaya pengobatan medis rawat inap maksimal 10% dari nilai santunan tunai yang dipilih. Adapun maksimum pertanggungan sebesar Rp80 juta dan dibayarkan langsung ke rumah sakit atau klaim cashless.

Roojai juga akan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan saat menjalani proses pemakaman ketika sedang berduka. Roojai memberikan biaya pemakaman maksimal 10% dari nilai santunan tunai yang dipilih, yaitu maksimum sebesar Rp80 juta.(red)

 

Print Friendly, PDF & Email