oleh

Jasa Raharja Cabang Tangerang Beri Santunan Rp650 Juta Untuk Korban Lion Air

image_pdfimage_print

Kabar6-PT Jasa Raharja Cabang Tangerang memberikan santunan sebesar Rp650 jutaan kepada 13 orang korban pesawat Lion Air JT-610.

Santunan diserahkan petugas asuransi pelat merah ini langsung ke ahli waris atau keluarga korban, setelah jenazah teridentifikasi oleh Basarnas.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Tangerang Sulaiman mengatakan, dari 190 korban Lion Air, tercatat sebanyak 32 orang masuk ke wilayah Jasa Raharja perwakilan Tangerang.

Dari 32 korban itu, baru 13 korban yang berhasil diidentifikasi dan telah mendapatkan santunan meninggal dunia masing- masing Rp50 juta perorang. Sedangkan, 19 korban lainnya hingga kini belum diketahui identitasnya.

“13 korban yang sudah teridentifikasi telah kami serahkan santunannya kepada Ahli warisnya masing- masing, termasuk 2 korban Pramugari Lion Air atas nama Endang Sri Bagus Nita (santunannya diserahkan tanggal 5 November 2018), dan Mery Yulyanda, hari ini kami serahkan,” ungkap Sulaiman, kepada Kabar6.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (09/11/2018).

Dijelaskan Sulaiman, santunan sebesar masing- masing Rp50 juta untuk satu orang korban meninggal dunia tersebut, diberikan melalui sistem transfer ke rekening bank milik ahli waris atau keluarga korban.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil identivikasi 19 korban lainnya yang dilakukan tim DVI Polri.

“Sisanya nunggu pengumuman identifikasi dari DVI/ pengumuman keputusan dari pemerintah yang menyatakan korban meninggal dunia atau tidak diketemukan.**Baca juga: Hesti Nuraini, Korban Pesawat Lion Air Dimakamkan di TPU Jurang Mangu Timur.

Saya berharap semua korban yang belum ditemukan segera diketemukan, sehingga ada kepastian dan keluarga korban tidak menunggu- nunggu seperti sekarang ini, dan Jasa Raharja segera dapat menyerahkan hak santunannya,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email