oleh

Bea dan Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 45,05 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Aneka jenis barang yang kepabeanan dan beredar di wilayah Provinsi Banten dimusnahkan. Perkiraan nilai barang-barang yang dimusnahkan kurang lebih sebesar Rp 45,05 miliar.

“Dengan potensi kerugian negara mencapai 30,7 miliar rupiah,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten, Rahmat Subagio di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (8/6/2023).

Dijelaskan, pemusnahan ini berasal dari dua kelompok. Pertama, adalah barang-barang yang menjadi milik negara. Bea dan Cukai melakukan operasi kemudian ditetapkan oleh menteri keuangan. Keputusannya barang-barang ini dimusnahkan.

Kelompok kedua, lanjut Agus, adalah hasil operasi dilakukan penyelidikan. Barang bukti dibawa ke persidangan dari kejaksaan lalu diputuskan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti ini dirampas oleh negara untuk kemudian dimusnahkan.

**Baca Juga: Dua ASN Daftar Bacaleg, Bawaslu Tangsel: KPU Tidak Profesional

“Jadi hari kita melakukan dua kegiatan, memusnahkan barang-barang milik negara. Kedua, pemusnahan barang-barang hasil proses persidangan,” terang Agus.

Adapun rincian barang milik negara yang telah dimusnahkan dan telah mendapatkan persetujuan dari menteri keuangan yaitu, 40.042.755 batang hasil tembakau; 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol.

Kemudian juga ada 1.924 mililiter rokok elektrik; 300 mililiter hasil pengolahan rokok lainnya atau Vape; 2,94 liter acetic anhydride atau prekusor.

“Penindakan ini selama periode dari akhir 2022 hingga Mei 2023,” ujar Agus.(yud)

Print Friendly, PDF & Email