oleh

Bawa Sajam, 2 Pelajar di Kabupaten Serang Jadi Tersangka Tawuran

image_pdfimage_print

Kabar6-Dari lima pelajar yang ditangkap personel Satlantas Polresta Serkot, dua siswa ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam (sajam) saat tawuran, pada Rabu, 01 November 2023, sekitar pukul 18.30 wib.

Penetapan tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Serkot, mereka berinisial AFF (17) dan PR (20). Keduanya merupakan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

“Barang bukti yang diamankan celurit, golok dan motor. Statusnya pelajar,” ujar Kompol Hengki Kurniawan, Kasatreskrim Polresta Serkot, dikantornya, Kamis, (02/11/2023).

Kompol Hengki Kurniawan menerangkan awalnya ada salah satu kelompok pelajar sudah janjian akan tawuran di daerah Bogeg, Kota Serang, Banten. Namun hal itu dibatalkan oleh pihak lainnya.

Sehingga, kelompok pelajar yang sudah datang akan kembali ke daerahnya. Di tengah perjalanan, mereka bertemu pelajar dari sekolah lain dan meneriaki sambil mengajak tawuran. Hingga lempar batu pun terjadi antar pelajar Rabu sore itu, 01 November 2023, sekitar pukul 18.00 wib membuat warga sekitar berteriak.

**Baca Juga: Personel Satlantas Polresta Serkot Tangkap Pelajar Tawuran

Teriakan itu memancing masyarakat untuk membubarkan tawuran dan membuat polisi datang ke lokasi serta menangkapi para pelajar di Jalan Raya Serang-Petir, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

“Saat mereka tawuran belum ditemukan adanya korban luka maupun lainnya. Saat mereka saling serang, baru teriak dan lempar batu, belum saling bacok,” jelasnya.

Tiga pelajar lainnya yang turut diamankan masih terus dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polresta Serkot. Sedangkan AFF dan PR sudah dijadikan tersangka karena membawa senjata tajam.

“Dua pelaku dikenakan dengan melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun,” tegasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email