oleh

Batas Akhir Pengurusan e-KTP 30 September

image_pdfimage_print
Kegiatan bina kependudukan di Ciputat Timur.(yud)

Kabar6-Masyarakat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), diimbau untuk segera mendatangi kantor kelurahan masing-masing sampai batas waktu 30 September mendatang.

Bagi yang tidak punya KTP Elektronik, terancam bakal kehilangan hak pelayanan publiknya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Toto Sudarto mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan terkait edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada masyarakat.

Tim pelayanan keliling juga secara intensif turun langsung ke kelurahan-kelurahan.

“Per 30 September KTP lama tidak berlaku lagi, harus diganti dengan e-KTP. Kami imbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman di kantor Diskducapil maupun kantor kecamatan setempat,” tegasnya, Minggu (28/8/2016).

Kepala Bidang Kependudukan Heru Sudarmanto berujar, masyarakat cukup membawa Kartu Keluarga (KK) untuk melakukan perekaman KTP-el. Hal ini berdasarkan surat edaran dari Kemendagri.

“Loket di kantor Diskdukcapil siap melayani. Kami juga buka layanan mobil keliling di halaman kantor. Ini untuk mengantisipasi terjadinya antrean panjang. Karena belakangan banyak masyarakat yang sudah mengurus,” ujarnya. **Baca juga: Tanggul Jebol Belum Diperbaiki, Warga Pondok Aren Resah.

Heru juga menambahkan, Disdukcapil Kota Tangsel juga melakukan sosialisasi di kecamatan maupun kelurahan terkait surat edaran Kemendagri. Sosialisasi hampir dilakukan setiap hari, mengingat batas waktu tinggal bersisa satu bulan. **Baca juga: Surati Megawati, AMPB Inginkan Calon Pemimpin Banten Bebas Korupsi.

Imbasnya, saat ini perekaman KTP elektronik meningkat dibandingkan hari-hari biasa. “Intinya, kami siap melayani masyarakat sesuai dengan arahan dari Kemendagri,” ungkapnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email