“Hasil pemeriksaan Tim Inspektorat Provinsi Banten terhadap empat item barang yang dimaksud, setelah ditindaklanjuti sudah ada dan lengkap di Rumah Dinas Gubernur,” sebut Inspektorat Provinsi Banten dalam siaran persnya, Jumat (20/9/2013).
Disebutkan, dalam LHP BPK terhadap temuan di Biro Perlengkapan dan Aset Setda Provinsi Banten atas empat item barang interior di Rumah Dinas Gubernur Banten, saat Tim BPK melakukan pemeriksaan pada tanggal 25 April 2013 tidak diketahui keberadaannya.
Keempat item barang interior yang sempat dinyatakan hilang tersebut, yakni satu unit proyektor di ruang audio visual senilai Rp 55.154.920.
Selembar karpet di ruang makan senilai Rp 11.447.200. Satu unit side table senilai Rp 18.053.520. Dan, satu unit sofa dua seater Rp 30.387.270.(bbs/jus)