Kabar6-Polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MRF alias Cilok, 20 tahun, warga Kampung Daon Tegal, Desa Pangarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Ia diduga melakukan tindakan penganiayaan pada Selasa, (19/1/2022) kemarin.
Kapolsek Rajeg, Ajun Komisaris Nurjaman mengungkapkan bermula korban berinisial AS, 27 tahun, warga Kampung, Desa Rancalabuh, Kecamatan Kemiri, mengalami luka akibat sabetan senjata tajam. Pelaku yang turun dari motor menghampiri korban langsung menyabetkan celurit mengenai lengan kanan korban.
“Tetapi ditangkis sehingga mengenai tangan kanan bagian atas dan bawah serta pergelangan tangan kanan. Setelah itu korban membuat laporan polsek,” ungkapnya, Rabu (19/1/2022).
Nurjaman juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sweater warna hitam putih. Sebilah celurit yang digunakan Cilok saat ini masih dalam pencarian.
**Baca juga: Pebisnis Oli Bekas di Tigaraksa Ditemukan Tewas Gantung Diri
Polisi pun telah menetapkan Cilok sebagai tersangka. “Barang bukti yang bisa amankan sekarang hanya sweater yang dipakai korban. Satu celurit masih dalam pencarian lantaran dibuang oleh tersangka,” terangnya
Tersangka dijerat dalam Pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama sekitar tujuh tahun kurungan penjara.(Rez)