oleh

Pengusaha Tambak Udang di Lebak Komitmen Bereskan Izin

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengingatkan kepada para pengusaha agar menuntaskan perizinannya sebelum usahanya beroperasi. Belasan kegiatan usaha pada tahun 2021 tercatat ditutup Satpol PP karena mengabaikan izin.

Kuswandi pengelola tambak udang Frans Cihara mengatakan, sebelum beroperasi, pihaknya berkomitmen membereskan izin usaha yang ditempuh di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang kini berubah menjadi Dinas Penanaman Modal (DPM).

“Jika dihitung hingga tahun ini, maka proses pengajuan izin tersebut telah berproses selama kurang lebih 2 tahun terakhir,” kata Kuswandi, Rabu (19/1/2022).

Tambak udang yang dibangun dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 16.000 meter persegi tersebut juga telah memenuhi beberapa syarat yang jadi komitmen dengan Pemkab Lebak.

“Surat keterangan tata ruang (SKTR), pertimbangan teknis tata ruang, izin lingkungan, rekomendasi kecamatan, surat keterangan komitmen, rekomendasi DPLH dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

**Baca juga: Warga Lebak Serbu Minyak Goreng Satu Harga Rp14.000 per Liter di Minimarket

Tak hanya sejumlah dokumen yang sudah diurus, sambung Kuswandi, pengelola juga telah mengurus perizinan dan dokumen lain dengan memenuhi aturan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Soal kekurangan izin PBG sebagai pengganti IMB maupun izin turunan yang dikeluarkan melalui perda sedang ditempuh. Kami harap dapat memahami dan mendukung para pengusaha di bidang budidaya udang, selain menjadi komoditas unggulan ekspor yang mana pemerintah menargetkan peningkatan ekspor udang,” tutur pria jebolan IPB ini.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email