Pernyataan mantan Walikota Tangerang itu disampaikan di hadapan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat reses ke Balaikota Tangsel di Pamulang. Dalam reses itu, hadir sejumlah Kepala SKPD dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.
“Kalau saya sih akan ambil alih paksa. Karena UU-nya sudah jelas. Kalau ada tuntutan hukum juga, kita (Tangsel) akan menang kok,” kata pria yang karib disapa WH ini.
Menurutnya, secara fisik aset-aset yang belum diserahkan seperti Pasar Serpong, Pasar Ciputat, Pasar Jombang dan beberapa aset lain sudah bisa dikuasai.
Masalah data penyerahan, saran WH, bisa menyusul kemudian. Hingga kini aset tersebut belum diserahkan Pemkab Tangerang. Ini dilakukan mengingat masih terkatung-katungnya proses penyerahan sejumlah aset dari Pemkab Tangerang ke Pemkot Tangsel.**Baca Juga: Perang DJ di Flavor Bliss Alam Sutera.
“Tujuan Pemkot Tangsel mengambil alih aset itu kan jelas, untuk dilakukan pembenahan,” katanya.
“Kalau bisa dilakukan cepat, kenapa tidak. Karena soal aset itu kan sudah jelas tertuang dalam UU pemekaran. Apa iya UU-nya mau diubah?” kata WH sembari terkekeh.(yud)