oleh

Amir Syamsudin & Atut Chosiah Beri Remisi di Lapas Anak Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Mentri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin dan Gubernur Banten, Atut Chosiyah hari ini memberikan SK Remisi Umum di Lapas Anak Pria Tangerang, Kota Tangerang.

Pemberian remisi ini dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 68 yang jatuh pada hari ini, Sabtu (17/8/2013).

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak pidana ini diatur dalam Undang-Undang No.12/1995, tentang pemasyarakatan, PP No.32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan beserta perubahannya serta Kepres No.174/1999 tentang Remisi.

Adapun jumlah narapidana yang mendapat remisi umum HUT kemerdekaan RI ke 68 tahun 2013 ini sebanyak 4012 orang, dengan rincian remisi umum I sebanyak 3839 orang dan remisi umum II 173 orang.

Untuk Lapas Kelas I Tangerang yang mendapat remisi umum I sebanyak 1.085 orang, remisi umum II sebanyak 32 orang dengan total 1.117 Orang.

Di Lapas Kelas II Pemuda Tangerang, remisi umum I diterima sebanyak 1.217 orang, remisi umum II sebanyak 38 orang dengan jumlah keseluruhan 1.255 orang.

Lapas Kelas II Wanita Tangerang yang Mendapat Remisi Umum I sebanyak 195 Orang, Remisi Umum II sebanyak 3 orang dengan total 198 orang.

Lapas Kelas II A anak Pria Tangerang yang mendapat remisi umum I sebanyak 138 orang, remisi umum II sebanyak 3 orang dengan total 141 Orang.

Lapas Kelas II B Anak Wanita Tangerang yang mendapat remisi umum sebanyak 171 orang dan remisi umum II sebanyak 2 orang dengan total 173 Orang.

“Setiap warga binaan yang telah memiliki 3 syarat PP 99, sesuai dengan UU lansung bisa mendapatkan remisi umum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah memberikan 1 bidang tanah untuk keperluan Imigrasi, 1 buah mobil operasinal Lapas.(Ali)

Print Friendly, PDF & Email