Kabar6 – Ratusan ribu pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak diketahui tidak memiliki akta nikah..
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lebak menyebut, jumlah tersebut sekitar 44,26 persen dari total pasutri yang tercatat sebanyak 762.242.
“Data per tanggal 15 Oktober 2024 jumlah pasutri yang belum mempunyai akta perkawinan sebanyak 424.838. Terbanyak di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 28.904 pasutri,” kata Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah, Kamis (31/10/2024).
**Baca Juga:Ini Tampang Pelaku Pembunuh Janda Tanpa Kepala di Muara Baru
Menurut pria yang akrab disapa Naji, ada sejumlah faktor mengapa masih sangat banyaknya pasutri belum mengantongi akta nikah. Salah satunya menyangkut soal biaya mendapatkan buku nikah.
“Kemudian faktor lain karena pernikahannya dilakukan tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dan sah menurut agama. Ini tentu tidak tercatat di instansi berwenang,” ujar Naji.
Ditemui, Kepala Disdukcapil Lebak Ahmad M. Nur menyebut untuk mengatasi banyaknya pasutri belum memiliki akta nikah maka dilakukan sidang isbat terpadu oleh Pengadilan Agama.
“Kalau tidak salah sudah 3 sampai 4 kali dilakukan sidang isbat. Ada yang dilakukan dari Pengadilan Agama tetapi ada juga yang memang permintaan dari desa,” kata Nur.
Namun diakuinya, hal tersebut masih belum cukup mendongkrak angka pasutri memiliki akta nikah. Menurutnya, butuh intervensi dari pemerintah daerah agar angka kepemilikan akta nikah meningkat signifikan.
“Iya berkaitan dengan anggaran, pemerintah daerah perlu ikut menganggarkan untuk kegiatan (isbat nikah) agar capaian kepemilikan akta nikah semakin banyak,” ucap Nur.(Nda)