oleh

Kejari Tangsel Tuntut Pria Portugal Edarkan 2.673 Gram Kokain Cair Dihukum Mati

image_pdfimage_print

Kabar6 – Dua pria dan wanita warga negara asing asal Portugal diseret ke Pengadilan Negeri Tangerang. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati dan berat terhadap Fernando Miguel Gama De Sousa serta Rui Pedro Azevedo Viana.

Kedua terdakwa dijerat atas kepemilikan serta peredaran narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.673,8 gram. Agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (3/10/2024) itu disaksikan majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Ali Sahrin Usup.

“Terdakwa atas nama Fernando Miguel Gama De Sousa dituntut dengan pidana mati,” ungkap Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Hasbullah lewat siaran pers.

Ia menerangkan bahwa dalam pertimbangannya penuntut umum menganggap tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa.

**Baca Juga:Dua Tersangka Predator Anak di Tangsel Diancam Tambahan Hukuman Suntik Kebiri

Fernando terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana, penuntut umum menuntut pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

“Hal yang meringankan karena terdakwa Rui Pedro Azevedo Viana membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pelaku utama yaitu terdakwa Fernando Miguel Gama De Sousa,” kata Hasbullah.

Hasbullah menegaskan, tuntutan pidana berat dan pidana mati terhadap dua terdakwa WNA Portugal itu bukan sekadar untuk memberi efek jera kepada oknum lainnya. Tetapi untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Mengingat Indonesia merupakan wilayah sasaran penyelundupan jaringan narkoba internasional, karena permintaan konsumsi narkoba masih tetap tinggi. Selain karena jumlah penduduknya yang besar, perkembangan ekonomi Indonesia yang terbilang tinggi menjadi daya tarik bagi sindikat narkoba internasional,” tegas Hasbullah.

Menurutnya, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dari dua WNA Portugal pengedar kokain cair itu akan digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024 mendatang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tangsel menuntut dua terdakwa WNA Portugal itu yakni dengan dengan dakwaan pertama, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua dengan Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ketiga dengan Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yud)