oleh

Manfaatkanlah “Bonus” Putusan MK Dalam Tentukan Pilihan

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski tidak semua partai politik memanfaatkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, pemilih seyogianya tetap menggunakan hak konstitusinya pada tanggal 27 November mendatang.

Sebaiknya calon pemilih tetap menjaga agar surat suara sah dengan memilih salah satu pasangan calon dengan baik dan benar. Begitu pula, calon pemilih di 41 daerah ketika menentukan pilihan antara pasangan calon dan kota kosong, jangan sampai mencoblos semuanya supaya suaranya sah.

Pendamlah dalam-dalam keinginan untuk mencoblos semua pasangan calon walau tidak ada di antara paslon yang sreg. Pilihan di antara mereka yang terbaik.

**Baca Juga:Presiden Joko Widodo Lakukan Foto Bersama Anggota Kabinet di Istana IKN

Jangan sampai termakan isu polarisasi pada Pilkada 2024 akibat “gajah-gajah politik” bertarung. Bahkan, kalangan elite berupaya memanfaatkan coat-tail effect (efek ekor jas) sejumlah “gajah politik” untuk memenangi pilkada di suatu daerah.

Seolah perebutan kursi kepala daerah/wakil kepala daerah merupakan bagian permainan catur politik, bahkan mereka terkesan menonjolkan fatamorgana politik untuk “menyihir” calon pemilih dalam menentukan pasangan calon.

Namun, sejumlah partai politik atau gabungan partai politik tidak memanfaatkan “bonus” Putusan MK 60, terbukti mereka masih melakukan aksi borong dukungan terhadap paslon pada pilkada. Seyogianya calon pemilih lebih melihat figur daripada parpol pengusung pasangan calon.

Namun, ada beberapa daerah yang betul-betul memanfaatkan “bonus” Putusan MK 60. Misalnya, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta 2024.

Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan bersama Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) memanfaatkan “bonus” tersebut dengan mengusung pasangan Pramono Anung dan Rano Karno.

Sementara itu, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelombang Rakyat (Gelora), Partai Garuda, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Jika menilik persyaratan, terdapat sejumlah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu meraih suara sah paling sedikit 7,5 persen pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 2024.

Sejumlah partai politik yang sebenarnya berpeluang mengusung pasangan calon sendiri pada Pilkada Jakarta 2024, yakni PKS (16,68 persen), PDI Perjuangan (14,01 persen), Partai Gerindra (12 persen), Partai NasDem (8,99 persen), PKB (7,76 persen), PSI (7,68 persen), dan PAN (7,51 persen). Namun, mereka tidak memanfaatkan “bonus” Putusan MK 60.

Begitu pula pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, hanya terdapat dua bakal pasangan calon: Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi diusung PDI Perjuangan dengan kekuatan 5.270.261 suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah 2024.

Sementara itu, pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen diusung gabungan Partai Gerindra (2.592.886 suara), PKB (3.036.464 suara), Partai Golkar (2.253.697 suara), PPP (1.014.035 suara), Partai NasDem (775.889 suara), PKS (1.621.069 suara), PAN (840.817 suara), Partai Demokrat (1.159.910 suara), dan PSI (478.063 suara). Total suara sah gabungan partai politik itu sebanyak 13.772.830 suara.

Jawa Tengah merupakan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 12 juta jiwa. Persyaratan minimal suara sah untuk bisa usung pasangan calon 6,5 persen. DPT tercatat 28.289.413 pemilih terdiri atas 14.175.520 perempuan dan 14.113.893 laki-laki.

Sementara itu, total suara sah di Jawa Tengah tercatat 19.823.032 suara. Dengan demikian, persyaratan partai politik atau gabungan partai politik paling tidak 1.288.497 suara sah.

Apabila mengacu pada ketentuan di atas, tidak hanya PDI Perjuangan yang bisa mengusung pasangan calon sendiri, tetapi juga PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan PKS.

Beda peta politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2024. Sejumlah partai politik atau gabungan partai politik memanfaatkan betul “bonus” Putusan MK 60.

Pada Pilkada Jabar, pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan diusung Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, PSI, PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Ummat, Perindo, PKN, Hanura, dan Partai Buruh.

Berikutnya pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie diusung oleh PKS, PPP, dan Partai NasDem, kemudian pasangan Acep Adang Ruhiyat-Gitalis Dwi Natarina diusung oleh PKB dan pasangan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja diusung PDI Perjuangan.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 juga memanfaatkan “bonus” Putusan MK 60 dengan mengusung pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

Tidak hanya PKB, PDI Perjuangan dan Hanura juga memanfaatkan “bonus” tersebut dengan mengusung pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

Sementara itu, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang merupakan paslon petahana diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, Partai Demokrat, PPP, PSI, PKS, dan Partai NasDem.

Tahapan pendaftaran pasangan calon, 27—29 Agustus 2024, sudah lewat, tinggal Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan paslon pilkada pada tanggal 22 September mendatang.

Mulai sekarang calon pemilih sebaiknya menelusuri rekam jejak sosok yang tampil dalam kontestasi Pilkada 2024. Pertimbangkanlah dengan hati nurani yang berlandaskan apa yang telah mereka buat untuk rakyat Indonesia.

Siapa pun mereka yang telah ikut pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah adalah orang pilihan, dan tidak terlepas dari kehendak Allah Swt.

Dengan demikian, golongan putih (golput) maupun gerakan “aksi coblos semua” pasangan calon atau mencoblos kota kosong sekaligus paslon tunggal bukanlah pilihan yang elok. Nikmatilah “bonus” Putusan MK dengan sukacita pada pesta demokrasi terakbar di Tanah Air.(ANTARA)

Artikel ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan Kabar6.com

 

Print Friendly, PDF & Email