oleh

Politisi Golkar: Pengunduran Ade Sumardi dari DPRD Terpilih Berada di Tangan KPU

image_pdfimage_print

Kabar6-Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten sementara mengatakan bahwa mekanisme pengunduran diri Ade Sumardi dari anggota DPRD Banten terpilih, berada di tangan KPU.

Dimana, Ade Sumardi, Ketua PDI Perjuangan Banten, mencalonkan diri sebagai Bacawagub Banten 2024 bersama Airin Rachmi Diany.

Nama Ade Sumardi ada pada pelantikan anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029, pada Senin, 02 September 2024.

Fahmi Hakim, sebagai Ketua DPRD Banten terpilih dari perwakilan Golkar menyatakan bahwa, mundur tidaknya seorang calon merupakan ranah KPU sebagai penyelenggara pemilu.

**Baca Juga: Maju di Pilgub Banten, Ade Sumardi Belum Mundur dari Anggota DPRD Banten

Politisi Partai Golkar itu memastikan bahwa Ade Sumardi akan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Banten, jika ketua DPD PDI Perjuangan Banten itu ditetapkan sebagai Cawagub Banten 2024 oleh KPU.

Kemudian, pengunduran diri sebagai Bacawagub Banten di Koalisi Banten Maju Bersama yang diusung Golkar dan PDI Perjuangan, merupakan ranah KPU sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024.

“Mekanisme tadi ada di wilayah KPU, pengunduran diri akan ditetapkan setelah penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Banten,” terangnya.

Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banten baru bisa dilakukan, setelah anggota legislatif mengajukan pengunduran diri dan diterima oleh Kemendagri.

Nanti partai politik akan mengajukan nama pengganti, kemudian dilantik menjadi anggota DPRD Banten sebagai pengganti calon kepala daerah.

Proses pengunduran diri sebagai calon kepala daerah bisa di proses oleh Kemendagri RI dalam kurun waktu 14 hari kerja. Penetapan pemberhentian bisa dilakukan jika Ade Sumardi telah ditetapkan sebagai Bacawagub Banten 2024.

“Jadi nanti setelah ditetapkan oleh KPU, bahwa yang bersangkutan lolos sebagau kepala daerah baru ditetapkan pemberhentiannya, dari situ 14 hari kerja,” ujar ujar Deden Apriandhi, Sekretaris DPRD Banten, dilokasi yang sama, Senin, (02/09/2024).

Deden memastikan baru Andra Soni yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Banten dan sudah ada penggantinya.

“Kalau Pak Andra Soni sudah jauh-jauh hari mengajukan surat pengunduran dirinya, bukan karena hanya untuk pendaftaran pilkada, prosesnya memang sudah di dahului,” terangnya.

Sekedar informasi bahwa, KPU telag mengatur caleg terpilih pada Pileg 2024 lalu, harus mundur dari statusnya sebagai anggota dewan terpilih.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 32 PKPU nomor 8 tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon. Hal itu termuat pada Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 08 Tahun 2024.

Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.

Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen. Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon, maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,begitu isi Pasal 32 ayat (3).(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email