Kabar6-Aparat sipil Negera (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang oleh mahasiswa. ASN di salah satu SMPN di Pandeglang tersebut diduga tak netral di Pilkada 2024.
Perwakilan mahasiswa Rouf Anysori menuturkan, ASN tersebut ikut serta menghantarkan salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang mendaftar ke KPU pada Rabu 28 Agustus 2024 kemarin.
Mahasiswa menilai ASN tersebut diduga turun mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah itu saat mendaftar ke KPU. Padahal sebagai abdi negara, ASN harus netral dalam penyelenggaraan pemilu 2024.
**Baca Juga: Hebohkan Ratu Banten di Pelantikan Dewan, Spekulasi Bermunculan
“Tampak jelas sorang oknum ASN Guru yang berinisial WF diduga ikut terlibat mengkampanyekan Dewi Iing pada saat mendaftar ke KPU,” kata Rouf, Senin (2/9/2024).
Aksi tersebut lanjutnya, merupakan diduga desain para oknum untuk memenangkan calon kepala daerah tertentu di Pandeglang. Padahal tindakannya sudah melanggar undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
Menurutnya, Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah rawan di Banten benar adanya. Oknum-oknum ASN diduga kuat terlibat politik praktis kepada salah satu kandidat.
“Banyak keterlibatan oknum ASN tersebut diduga kuat terafiliasi dan terintervensi dalam politik kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati dalam pilkada 2024,”ujarnya.
Untuk itu, mahasiswa meminta kepada ASN di Pandeglang untuk bekerja mengabdikan diri kepada rakyat, bukan dimanfaatkan untuk politik praktis.
“Kami akan terus mengawal ini sampai pada sanksi dan pemutusan perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN dan kami akan terus menempuh kepada lembaga-lembaga yang berwenang,”tutupnya.(Aep)