oleh

Begini Kata Syahroni Soal Protes Pedagang PITT

image_pdfimage_print

Kabar6-Anggota Komisi III, DPRD Kota Tangerang, Syahroni, berpendapat bila asosiasi pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi (PITT) boleh berkeberatan kepada pihak pengelola pasar yang bertindak di luar kesepakatan.

Bahkan, Syahroni menyebut pedagang bahkan boleh melayangkan gugatan kepada pihak pengelola pasar atas kebiajkan yang dianggap sewenang-wenang itu.

Diketahui, pecahnya aksi protes dilakukan para pedagang lewat aksi demo. Protes itu sendiri sebagai bentuk nyata penolakan pedagang atas munculnya kebijakan “aneh” dari pengelola PITT yang dinilai tidak pro pedagang.

Adapun kebijakan pengelola PITT yang ditolak pedagang itu diantaranya, adanya pungutan atas sewa lapak pedagang, padahal sampai saat ini masa sewa lapak pedagang masih belum berakhir, juga diberlakukannya biaya tambahan sebesar Rp100 per Kilogram, atas masuknya barang pedagang ke PITT.

“Memperpanjang sewa itu gampang, kalau gratis! Namun jika bayar, pengelola harus bermusyawarah dulu dengan para pihak demi keberlangsungan kegiatan perekonomian rakyat di pasar,” ujar Syahroni, Selasa (14/11/2017).

Asosiasi pedagang, kata Syahroni, boleh saja melakukan keberatan bahkan gugatan kepada pihak pengelola PITT yang bertindak diluar kesepakatan.**Baca juga: Hari Kedua Unjukrasa Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi Digelar.

“Tinjau dulu kesepakatan yang lama, apa bunyi nya? Sehingga pengelola tidak secara tiba-tiba mengajukan perpanjangan masa kontrak sebelum waktunya. Saya kira mungkin ini sebuah imbauan saja agar para pedagang siap-siap,” urai anggota legislatif dari fraksi PKB tersebut.(don)

Print Friendly, PDF & Email