oleh

6 Pengguna Narkotika Ini Akhirnya Direhabilitasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Keputusan ini sejalan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, di Jakarta dalam keterangannya, Rabu (05/04/2023).

Nama tersangka yang direhabilitasi  yaitu  Muniah dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Kemudian 5 tersangka lainnya dari Kejaksaan Negeri Surabaya, masing-masing bernama: Mariyadi Als Yadi bin Katjan, Arvie Riswandi bin Boeang Kasdiono, Budiyono Alias Otong bin Wagiran (Alm), Faisal Akbar Pratama bin Indra Basuki,  Mochamad Mochtadi Alias Cak Di bin H. Hasan Suja’i (Alm), dan Moch. Nur Fauzy bin Moch Safi’i

Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;

**Baca Juga: PDIP Tangerang ‘Tegak Lurus’ Dukung Ananta Raih Kursi DPD RI

  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selanjutnya, JAM-Pidum beserta Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya Marang S.H., M.H. memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (Red)

Print Friendly, PDF & Email