oleh

13 PSL di 6 Kecamatan Kota Tangerang, Kapolres Zain Sebut Berjalan Aman dan Lancar

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Lanjutan (PSL) serentak dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang di 13 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 Kecamatan di Kota Tangerang disebut berjalan aman dan lancar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengecek dan memantau langsung terhadap jalannya pengamanan pelaksanaan di TPS 13 yang menggelar PSL. Menurutnya, PSL tetap menjadi perhatian serius Kepolisian untuk melakukan pengamanan.

“Kami memastikan bahwa proses PSL ini dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta memastikan tidak adanya potensi gangguan atau ketegangan di tengah masyarakat,” kata Zain dalam keterangannya, Sabtu, (24/2/2024).

Pemantauan langsung dilakukan Kapolres pada 5 TPS, yakni TPS 18, TPS 19, TPS 20 untuk DPRD Kota Tangerang berlokasi di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh.

Kemudian, TPS 12 san TPS 21 di Kelurahan Karang Mulya Kecamatan Karang Tengah. Kehadiran Kapolres tersebut didampingi Kapolsek Cipondoh, Kompol Evarmon Lubis dan Kapolsek Ciledug Kompol Saiful.

“Pemantauan Pengamanan Pelaksanaan PSL ini, adalah untuk memastikan kesiapan personel Pengamanan baik dari Polri, TNI dan Linmas dalam mengawal logistik dan mengamankan berlangsungnya PSL di TPS dan kita berharap partisipasi masyarakat dapat lebih tinggi karena jaminan keamanan dari aparat kepolisian dan TNI,” katanya.

**Baca Juga: Besok, Enam Kecamatan di Kota Tangerang Gelar PSL

“Alhamdulilah, 6 kecamatan yang melaksanakan PSL hari ini berjalan dengan lancar, aman dan kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan hak pilihnya dalam pemilu ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara lanjutan (PSL) di enam kecamatan di Kota Tangerang.

Pemungutan dan perhitungan suara lanjutan disebabkan terdapat kekurangan surat suara. PSL tersebut dilaksanakan baik tingkatan Presiden-Wakil Presiden, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Tangerang.

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas laporan hasil pengawasan pengawas TPS pada saat proses pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, karena adanya satu atau keadaan yang menyebabkan pemungutan suara di TPS dapat diulang, maka kami merekomendasikan kepada suudara (KPU) untuk segera melaksanakan pemungutan suara dan perhitungan lanjutan dalam pemilihan umum tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan di TPS sebagai berikut,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah, Jumat (23/2/2024). (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email