oleh

Zaki: Pabrik Petasan di Kosambi Langgar UU Ketenagakerjaan

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menyerahkan proses penyelidikan kasus kebakaran dan ledakan dahsyat di PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS) ke pihak kepolisian.

Pasalnya, pebarik petasan yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Kosambi, RT020/010, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini, diduga banyak melakukan pelanggaran.**Baca Juga: Bupati Zaki: Biaya Pengobatan Korban Pabrik Petasan Ditanggung Pemerintah.

“Diserahkan penyelidikannya kepada aparat kepolisian, karena sudah ada pelanggaran UU Ketenagakerjaan,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, kepada Kabar6.com, Jumat (27/10/2017).

Menurutnya, perusahaan milik Indra Liono ini dipastikan telah mengantongi izin industri dengan bidang usaha kembang api. Izin Prinsip Penanaman Modal (IPPM) dikeluarkan Pemerintah Provinsi Banten pada 2015 dan izin lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2016 dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Komplit izinnya dan lokasinya juga berada di dalam kawasan industri,” ujarnya.

Diketahui, pabrik petasan ini mempekerjakan sedikitnya 103 tenaga kerja lokal dengan status buruh harian lepas atau pekerja musiman.
Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, dari 103 orang karyawan PT PBCS, tercatat hanya 13 orang tenaga kerja tetap yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selebihnya, dipastikan belum menjadi peserta BPJSKetenagakerjaan, karena ratusan karyawan itu merupakan pekerja musiman atau tenaga harian lepas.

Tak hanya itu, pabrik petasan ini diduga banyak mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email