oleh

Warga Diimbau Tidak Menyebarkan Video Penganiayaan 2 Sejoli di Cikupa

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang mengimbau kepada warga untuk menghapus dan tidak menyebarkan video dua sejoli yang dianiaya di Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif meminta agar semua warga yang merekam dan memiliki video penganiayaan tersebut untuk menghapus dah tidak menyebarkan lagi ke warga lainnya.**Baca Juga: 2 Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Ikut Program Nikah Massal.

“Saya sudah mengatakan kepada warga sekitar yang memiliki video tersebut untuk menunjukan handphonenya kepada saya bahwa video tersebut telah dihapus,’ ujar Alif, Rabu (15/11/2017).

Pihaknya juga meminta bantuan kepada kepala desa untuk mengungkap siapa saja yang mengambil video saat kejadian tersebut. Menurutnya, pelaku yang tidak lain ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW). Keduanya pun tidak mengetahui siapa saja yang mengambil video pada malam itu karena kondisinya gelap.(vero)

Print Friendly, PDF & Email