oleh

2 Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa Ikut Program Nikah Massal

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua sejoli yang dituduh melakukan perbuatan mesum dan mendapat tindakan penganiayaan di Kampung Kadu, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ternyata telah berpacaran cukup lama.

Rencananya akhir tahun ini M (20) dan R (28) akan melangsungkan pernikahan, dan seluruh keluarga telah mengetahuinya.**Baca Juga: Polresta Tangerang Siap Fasilitasi Pernikahan 2 Sejoli Korban Penganiayaan di Cikupa.

“Mereka memang sudah berpacaran dan akan memiliki rencana untuk menikah akhir tahun ini, anggota keluarga mereka juga sudah mengetahuinya,” ungkap Kapolresta Tangerang AKBP M Sabilul Alif , Rabu (15/11/2017).

Polresta Tangerang siap menikahkan M dan R dalam progam nikah masal yang akan diadakan dua minggu lagi dan diikuti oleh 104 orang. Kapolresta Tangerang sendiri yang akan menjadi saksi dalam pernihakan tersebut.

“M dan R siap dinikahkan di program nikah masal yang diadakan oleh Polresta Tangerang dua minggu lagi, dan saya sendiri yang akan menjadi saksinya,” ujarnya.(vero)

Print Friendly, PDF & Email