oleh

Wakil Ketua DPRD Aditya Wijaya: RUU Ombibus Law Merugikan Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya menegaskan pihaknya menolak Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan Omnibus Law. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dari fFraksi Partai Demokrat seletah menerima audiensi sembilan orang perwakilan ormas yang menamakan diri Aliansi Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Tangerang (Almas), Jumat (7/8/2020).

“Saya Aditya Wijaya dari fraksi partai Demokrat, dengan ini menolak RUU HIP dan RUU Omnibus Law,” ungkap Aditya Wijaya saat menemui pendemo didepan gedung DPRD kabupaten Tangerang

Menurutnya, RUU HIP dan RUU Omnibus Law atau yang disebut undang undang Cipta Lapangan Kerja dinilai merugikan masyarakat dan berbenturan dengan Undang-undang Ketenagakerjaan dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

**Baca juga: Tak Kantongi Izin, Hotel Red Doorz di Citra Raya Panongan Kembali Beroperasi.

Massa aksi yang berunjuk rasa menyuarakan tiga tuntutan, yakni tenolak RUU HIP/ BPIP, tolak RUU Omnibus Law dan tuntuan terakhir Pancasila dan NKRI harga mati.

Setelah mendengarkan tanggapan dari DPRD kabupaten Tangerang, ribuan massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (CR)

Print Friendly, PDF & Email