Kabar6-Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menyesalkan batalnya rapat paripurna DPRD Banten tentang pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan Banten 2019.
Agenda tersebut dibatalkan karena tidak terpenuhinya syarat kehadiran anggota DPRD alias tidak kuorum. “Prinsipnya jangan sampai pelayanan kepada masyarakat tehambat,” kata Andika saat ditemui usai paripurna, Selasa (20/8/2019).
Meski demikian, Andika berharap DPRD dapat dengan segera melakukan pembahasan APBD perubahan hingga disetujui menjadi Perda. Dan hal ini dapat selesai tepat waktu, mengingatkan pelaksanaan APBD-P kan hanya 3 bulan di akhir tahun.
Rapat paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar rancangan perubahan APBD 2019, di DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (20/8/2019), tidak kuorum atau memenuhi syarat minmal keterhadiran anggota yakni 50 persen plus 1 atau 45 dari 85 angota DPRD Banten.
**Baca juga: Diduga, Ibu Bunuh Bayinya Kemudian Bunuh Diri.
Wakil DPRD Banten Adde Rosi Khoerunissa yang memimpin jalannya rapat langsung menskor lantaran jumlah anggota DRPD yang hadir belum memenuhi syarat atau kuoarum. Informasi yang diperoleh jumlah anggota DPRD pada rapat paripurna tersebut hanya ada 28 orang atau kurang 17 orang lagi agar kuorum.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Banten, Suparman Usman meminta agar paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar rancangan perubahan APBD 2019 dijadwalkan ulang oleh Badan Musyawarag (Banmus). (Den)