oleh

Visi Misi Arief-Sachrudin Dicederai Oleh Anak Buahnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Visi Misi Wali Kota – Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sachrudin yakni pembangunan sarana dan prasarana yang berkelanjutan menjadi sorotan. Visi misi yang dibuat untuk kepentingan masyarakat banyak, malah dikandaskan oleh anak buahnya.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka berinisial OSS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Perindustrian dan Perdagangan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang pada tahun anggaran 2017. Kendati menimbulkan kerugian negara senilai Rp640.673.987.

Berdasarkan informasi dihimpun, pejabat yang menjadi tersangka tersebut disebut saat ini menjabat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang.

Pantauan di lapangan kondisi pasar lingkungan tersebut saat ini cukup mengkhawatirkan. Lantaran konstruksi bangunan sudah banyak yang rusak. Bahkan, kondisi lantai dasarnya pun sudah bergelombang alias sudah tak layak digunakan.

Sementara itu tidak ada satupun aktivitas orang yang yang berjualan di pasar lingkungan itu.

Warga sekitar, Sulam menyampaikan sudah lama pasar tersebut tidak berfungsi. Tidak berfungsi pasar itupun diperkirakan sebelum zaman Corona para pedagang telah angkat kaki.

“Sudah lama gak berfungsi, sudah lama gak beroperasi. Sudah lama benar kosong dua tahun lebih, sebelum Corona sudah gak ada pedagang,” ujarnya saat ditemui kabar6 di depan Pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Rabu (11/5/2022).

Sulam menyebutkan berdasarkan informasi, para pedagang tersebut hengkang lantaran sewa lahan yang cukup mahal. Namun tidak disebutkan besaran harga sewa tersebut. Bahkan, dirinya mengatakan pasar lingkungan itupun kalah bersaing dengan pasar Sangiyang yang tak jauh dari pasar lingkungan tersebut.

“Satu mudur, satu mundur, gak sekaligus. Jadi semuanya habis. Lagi pula sewa mahal, kalau murah mah enak. Kalah sama pasar Sangiyang,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah angkat bicara terkait penetapan empat orang tersangka kasus pembangunan pasar lingkungan di wilayah Kota Tangerang. Satu diantaranya anak buahnya.

**Baca juga: DPRD Sidak GOR Dimyati Tangerang yang Kebanjiran

Arief menegaskan pihaknya secara tegas menyatakan akan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait proyek pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk tahun anggaran 2017.

“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemkot patuh pada aturan yang berlaku secara hukum,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email