oleh

Tudingan Akademisi Untirta, Sekda Banten: Pembangunan Itu Bangkitkan Ekonomi Masyarakat

image_pdfimage_print

Kabar6-Sekretaris Daerah Provinsi Pemprov Banten, Al Muktabar membantah tudingan yang dilayangkan Akademisi Untirta, Ikhsan Ahmad yang menilai bahwa pengalokasian dana pinjaman dari pemerintah pusat kepada Pemprov Banten pada APBD-P tahun 2020 ini syarat akan kejanggalan serta tidak menyasar langsung kepada kebutuhan dasar masyarakat.

Dikatakan Al Muktabar, dana pinjaman merupakan bagian dari skema pembiayaan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, serta bidang umum lainnya, sehingga efek dari pembangunan tersebut, nantinya juga pastinya akan dirasakan masyarakat. Jadi, kata dia, tidak benar jika proyek pembangun yang akan dikerjakan Pemprov Banten kedepan itu tidak memberikan efek langsung kepada masyarakat.

“Jadi salah kalau ada anggapan tidak langsung menyentuh masyarakat. Semua menyentuh masyarakat. Kan infrastruktur jalan dan jembatan, misalnya di Ciberang yang rusak sehingga ekonomi tidak bergerak. Kan kalau ini digunakan untuk membangun itu juga akan membangkitkan ekonomi masyarakat,” kata Muktabar, Kamis (3/9/2020).

Terkait adanya OPD yang mendapatkan jatah uang pinjaman yang lebih kecil jika dibandingkan oleh SKPD yang lain, seperti pada Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Pertanian Provinsi Banten, Al Muktabar berkilah, bahwa skema pembiayaan untuk ekonomi khususnya ketahanan pangan tidak serta merta harus dibiayai oleh APBD Provinsi Banten. Namun ada juga yang bersumber dari pusat, semuanya telah terintegrasi dengan baik dalam program pemulihan ekonomi yang akan dikerjakan Pemprov Banten kedepan.

“Ada banyak skema, pusat ada tujuh skema dan daerah ada dua skema, sehingga ada sembilan skema untuk pemulihan ekonomi. Dan agenda itu tentunya dimasukan untuk bersentuhan langsung ke masyarakat,” katanya.

Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Ikhsan Ahmad melihat kejanggalan dalam pengalokasian anggaran peruntukan pembangunan Sport Center Rp 430 miliar atau berkisar 50,22 persen dari total anggaran pinjaman dari pemerintah pusat tahun ini sebesar Rp 856 miliar. Pihaknya khawatir penggunaan dana pinjaman ini tidak menyasar langsung pada kebutuhan dasar rakyat.

“Yang lebih aneh lagi, untuk pembiayaan Sport Center, dilakukan MoU antara Pemprov dengan DPRD Provinsi Banten untuk skema pembiayaan multi years. Sangat tidak masuk akal. Bagaimana nanti DPRD melakukan fungsi kontrol atas kegiatan tersebut, sementara mereka sudah terikat dengan MoU. Pemprov Banten tidak tepat dalam mengalokasikan dana pinjaman itu. Seharusnya, yang urgen adalah penanganan dampak Covid-19 yang berhubungan langsung dengan rakyat,” terang Ikhsan kepada wartawan, Rabu (2/9/2020) malam.

**Baca juga: Pilkada Banten 2020, Hasil Swab Tentukan Nasib Bapaslon Saat Pendaftaran Besok.

Tidak sampai disitu, sambung Ikhsan, kejanggalan lainnya juga terjadi pada pengalokasian anggaran pengadaan pulsa untuk pembelajaran online dalam rangka penyelenggaraan pendidikan SMA/SMK/SKh di masa pandemi Covid-19, selama 6 bulan kedepan bagi 230.000 siswa se-Provinsi Banten, dengan nilai hanya berkisar Rp 13,8 miliar, yang itu artinya setiap siswa hanya akan mendapat jatah pulsa Rp 60 ribu, sehingga dinilai tidak cukup, meski pada kenyataannya siswa membutuhkannya di saat pendemi covid-19 seperti sekarang.

“Kalau pengganti pulsa siswa hanya Rp 60 ribu, itu tidak cukup bahkan untuk sebulan,” katanya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email