oleh

Truk ODOL di Jalan Protokol Kota Serang Ditilang 

image_pdfimage_print

Kabar6-Sejumlah truk Over Dimensi Over Load atau ODOL yang melintas di jalan protokol Kota Serang, Banten, ditilang Satlantas Polresta Serkot. Mereka dilarang melintas jalan raya, karena berbahaya bagi keamanan dan keselamatan sopir hingga masyarakat luas.

Dalam banyak kasus, kendaraan odol dan tidak sesuai peruntukannya, kerap menyebabkan kecelakaan di jalan raya.

“Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polresta Serkot, Kompol Tri Wilarno, Selasa (13/06/2023).

**Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bakal Tertibkan Spanduk Bacaleg

Kendaraan besar yang bermuatan ODOL, menyebabkan sopir sulit mengendalikannya, sehingga rawan terjadi kecelakaan. Di sisi lain, jika bermuatan pasir, bisa mengganggu pemandangan pengendara di belakangnya. Selanjutnya, jika truk itu bermuatan tanah kemudian jatuh berceceran di jalan, bisa menyebabkan jalan licin.

“Jika muatan berlebih, maka sopir akan kesulitan mengendalikan kendaraannya,” terangnya.

Kompol Tri Wilarno menghimbau perusahaan jasa angkutan dan pemilik kendaraan agar tertib berlalu lintas hingga tidak melanggar ODOL. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas harus diutamakan.

“Kita himbau untuk masyarakat selalu tertib berlalu lintas, jangan sampai melanggar ODOL,” tuturnya.(Dhi)