Kabar6-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang berinisial S atas pengelolaan kawasan Stadion Maulana Yusuf ke Jaksa Peneliti pada bidang tindak pidana khusus.
Plh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Meryon Hariputra, mengatakan bahwa penyerahan berkas perkara ini merupakan bentuk percepatan penanganan perkara oleh tim penyidik dan tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Serang.
Selain itu, terdapat perbedaan nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp483 juta merupakan perhitungan yang dilakukan untuk periode satu tahun.
**Baca Juga:Pemkot Serang Layangkan Surat Penangguhan Penahanan Kadisparpora
“Sehingga pada saat ahli menghitung kembali untuk periode Juni 2023 sampai dengan Agustus 2024, ahli penghitungan kerugian keuangan negara menemukan terdapat kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp564 juta,” jelasnya dilansir Antara Senin (9/9/2024).
Ia menegaskan bahwa pihak Kejari Negeri Serang akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh para tersangka.
“Kami beserta seluruh Tim Kejaksaan Negeri Serang akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan oleh para tersangka,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kepala Disparpora Kota Serang sebagai tersangka korupsi kasus penyewaan lapak pedagang di kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, Banten, pada 30 Juli 2024.
Adapun lahan yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut seluas 5.689,83 meter persegi. Saat ini telah berdiri sebanyak 56 kios serta pembangunan kios masih berjalan sehingga kemungkinan terus bertambah jumlahnya.(red)