Kabar6-Empat tersangka pengedar narkoba dan obat keras ditangkap Satresnarkoba Polresta Serkot. Mereka ditangkap dilokasi berbeda di Kota Serang dan Kabupaten Serang, Banten.
“Para pelaku merupakan residivis kasus narkoba,” kata Kasatresnarkoba Polresta Serkot, Kompol Yudha Hermawan, dikantornya, Rabu, 03 Oktober 2024.
Dari tangan tersangka ZK, ditemukan barang bukti tramadol sebanyak 800 butir. Kemudian dari tersangka AK, SR, dan IM, total ada 34,02 gram sabu.
**Baca Juga: Istri dan Anak Terlibat, Pabrik Narkotika di Rumah Mewah di Serang Dikendalikan di Penjara
Pelaku ZK, menjual tramadol seharga Rp70 ribu per tabletnya. Sedangkan sabu yang di edarkan AK, SR dan IM, dijual seharga Rp450 ribu untuk setengah gramnya.
“Dalam menjual sabu, pembeli dengan para pengedar berkomunikasi melalui WhatsApp, kemudian konsumen membayar dan pengedar menyuruh kurir menaruh sabu di lokasi yang sudah ditentukan oleh kurir. Kurir kemudian mengirim foto dan titik lokasi ke pengedar, yang selanjutnya diteruskan pengendali ke konsumen tersebut,” tuturnya.
**Baca Juga: Polisi Tangkap Lima Pelaku Pembunuhan Berencana di Tol Merak-Jakarta
Untuk tersangka ZK, dikenakan Pasal 435 Sub pasal 436 ayat 2 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kemudian tersangka AK, SR dan IM dikenakan Pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati, sebagaimana dimaksud ayat 1 ditambah sepertiga,” jelasnya. (Dhi)