oleh

Tragedi di Pabrik Kembang Api Kosambi, KSPSI: Pemprov Banten Harus Tanggungjawab

image_pdfimage_print

Kabar6-DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bertanggungjawab atas tragedi kebakaran disertai ledakan di pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses (PBCS).

Pasalnya, tragedi mengenaskan itu membawa dampak serta kerugian cukup luar biasa bagi para pekerja dan keluarga korban.

“Pemprov Banten, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten harus bertanggungjawab atas tragedi yang merenggut puluhan nyawa pekerja tersebut,” ujar Dedi kepada Kabar6.com, Jum’at (3/11/2017).**Baca Juga: Samih, Korban Ledakan Pabrik Kembang Api di Kosambi Tewas di RSUD Tangerang.

Menurut Dedi, munculnya tragedi kebakaran disertai ledakan di pabrik kembang api milik Indra Liono yang berlokasi di Jalan SMPN 1 Kosambi, RT020/010, Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang ini, tak lepas dari lemahnya pengawasan dari Pemprov Banten.

Pabrik yang mempekerjakan sebanyak 103 tenaga kerja ini ditemukan telah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 1 Tahun 1970, Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Pabrik ini melanggar semua aturan yang ada, seperti mempekerjakan anak di bawah umur, upah di bawah standar serta tidak menerapkan sistem manajemen K3. Tapi, kenapa dibiarkan beroperasi tanpa adanya pengawasan,” katanya.

Untuk itu, kata Dedi, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Kementrian Tenaga Kerja dan Pemprov Banten, agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Tak hanya itu, para pengurus organisasi besutan Yorry Raweyai ini juga meminta secara khusus kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu.

“Pekan depan suratnya akan kami kirim. Kasus ini harus diselesaikan secara tuntas, jangan sampai pihak keluarga korban dirugikan,” tandasnya.(Vero)

Print Friendly, PDF & Email