oleh

Kota Tangsel Mulai Terapkan 139 Perizinan Secara Online

image_pdfimage_print

Kabar6-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mulai menerapkan sistem pelayanan perizinan secara online. 139 perizinan dan 25 non perizinan bisa diakses melalui Sistem Informasi Manajemen Perizinan Online (Simponie) yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.

“Mulai hari ini sampai ke depan untuk seluruh perizinan, 112 perizinan dan 25 non perizinan sudah mengunakan sistem online. Sebelumnya, 17 perizinan onlien sudah diterapkan lebih dulu,” kata Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany di Gedung Puspem, Ciputat, Tangsel, Jumat (3/11/2017).

Menurut Airin, pelayanan perizinan online tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi bisnis di wilayah Tangsel. Dengan perizinan berbasis online, pelayanan dapat terlaksana lebih mudah dan dapat dilakukan dari mana saja serta kapan saja.

“Kita sadar bahwa kita tidak banyak memiliki sumber daya, jadi bagaimana kita bisa mengajak semua bisa berinvestasi di Tangsel dengan konsep bahwa Tangsel adalah rumah kita bersama,” ucapnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangsel Bambang Noertjahjo bersama Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany saat sosialisasi perizinan online.(az)

Saat ini, semua perizinan yang ada di Kota Tangsel bisa dilayani dalam satu pintu di DPMPTSP Kota Tangsel. Dengan sistem online dan berada di satu pintu, investor lebih mudah mengajukan perizinan di Kota Tangsel.

“Sekarang bapak ibu cukup masuk ke dalam sistem kita, website kita, melihat persyaratan apa saja, apabila semua persyaratan sudah terpenuhi maka nanti diselesaikan oleh dinas kami,” jelasnya.

Selain itu, Pemkot Tangsel juga memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam hal perizinan. Jika permohonan perizinan sudah rampung, pihaknya bisa mengirimkan izin yang diajukan ke rumah pemohon. Untuk mendukung pelayanan ini, Pemkot Tangsel bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirim perizinan yang rampung dikerjakan.

“Mudah-mudahan dengan aplikasi ini, investasi di Tangsel semakin meningkat dan masyarakst dapat merasakan manfaat dari perizinan berbasis online ini,” tandasnya.

Kepala DPMPTSP, Bambang Noertjahjo mengatakan Simponie pertama kali diluncurkan tahun 2015. Saat itu, Simponie hanya mencakup dua jenis izin, kemudian dilanjutkan pada Juni 2017 yang mampu menambah 15 izin secara online.

“Sekarang alhamdulillah kembali mengintegrasikan untuk seluruh jenis izin yang dikelola DPMPTS Tangsel sebanyak 137 izin,” tandasnya.

Bambang melanjutkan, pelayanan perizinan berbasis online bertujuan untuk memperpendek proses dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan dan berinvestasi di Kota Tangsel.

“Bahwa dengan adanya perizinan full online ini, DPMPTSP Kota Tangsel kini menjadi salahsatu role mode best practice DPMPTSP se-Provinsi Banten,” tambahnya.(ADV)

Buat Anda yang Kepo Dengan Kota Tangsel, Klik Disini.

Print Friendly, PDF & Email