Setidaknya fakta itu terungkap dari pengakuan Saparudin Als Tosay, warga Kampung Ceger, RT 05/05, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, yang ditangkap petugas Polsek Serpong karena kasus perampokan di Tangerang Selatan (Tangsel).
“Uangnya buat foya-foya, miras, main perempuan dan nyawer diacara dangdutan,” ujar Tosay saat ditemui kabar6.com di Polsek Serpong, Selasa (15/10/2013).
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Sumiran mengatakan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan Tosay dan Dede, guna memburu dua pelaku lain bernama Wahyu Als Totak dan Tole, rekan Tosay dan Dede yang kini berstatus DPO.
“Saat melakukan perampokan, Tosay dan Dede juga dibantu oleh Wahyu Als Totak dan Tole. Saat ini keduanya masih terus kami buru,” ujar Sumiran lagi.
Ya, penangkapan Tosay dan Dede merujuk laporan warga bernama Sian, dengan nomor LP 3344/IX/2012/Sek Srp, tgl 17 Sept 2012. Dalam aksinya kala itu, pelaku juga membacok kepala korban. Merampas uang lima juta dan handphone milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(agm)