oleh

Tolak Direlokasi, WBC Dibongkar Paksa PT DKU

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehari pascadibukanya segel Wahana Billiard Cafe (WBC) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, lokasi hiburan yang terletak di Lantai basement Great Western Resort (GWR), Serpong Town Square (Setos) Kebon Nanas, kini di bongkar paksa oleh pihak pengelola gedung.

Langkah pembongkaran paksa dilakukan pengelola gedung, dalam hal ini PT. Dinamika Karya Utama (DKU), menyusul tidak diindahkannya peringatan sekaligus pemberitahuan dari pengelola gedung soal relokasi gedung WBC.

“Dari bulan April kita sudah meminta dan membahas persoalan relokasi. Tetapi pihak WBC justru menjawab dia tidak mau di relokasi,” ujar Hugo S Franata, Kuasa Hukum PT DKU atau GWR, Kamis (19/6/2014).

Pihak WBC, lanjut dia, mau keluar dari gedung tersebut, dengan syarat ganti rugi sebesar Rp 19 milyar dari pengelola gedung. “Kita bingung, dasar ganti rugi yang mereka minta itu apa,” ujar Hugo. **Baca juga: Segel WBC Dibuka, DPRD Usul Perda Miras Direvisi.

Karena, lanjut dia, dalam perjanjian sewa menyewa tidak pernah diatur bila WBC keluar dari gedung atau memutuskan untuk tidak melanjutkan sewa, pihak pengelola (PT.DKU) harus membayar ganti rugi. “Jadi permintaan itu mengada-ada dan tanpa dasar,” paparnya. **Baca juga: Waspada…! Wanita GWR Diduga Terjangkit HIV/AIDS.

Hugo menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa antara WBC dan PT DKU, No.004/SM/LGL-DKU/X/2013, dalam Pasal 11 angka 8 mengenai Relokasi Ruangan, dijelaskan bahwa pihak kedua (WBC), dengan ini menyatakan tidak keberatan dan/atau menyetujui jika karena suatu sebab pihak pertama (PT.DKU) terpaksa merelokasi ruangan, untuk hal tersebut, maka pihak kedua akan diberi prioritas untuk memilih ruangan pengganti yang mempunyai sfesifikasi yang sama dengan ruangan sebelumnya.

Pihak Pertama akan memberikan kompensasi biaya relokasi kepad pihak kedua berdasarkan perhitungan dan persetujuan pihak pertama untuk pembayaran kompensasi biaya relokasi. “Justru yang benar itu, apa yang dilakukan oleh pihak WBC dengan tidak melaksankan isi perjanjian itu adalah perbuatan yang merugikan pihak kami,” tukasnya.

Sementara itu, pihak WBC mengaku akan melaporkan kegiatan pembongkaran paksa yang dilakukan pihak DKU itu ke pihak kepolisian. “Ya, tapi kalau persoalan hukum, itu sudah urusan kuasa hukum kami,” kata Hendrik, salah satu perwakilan pihak WBC.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email