oleh

Diduga Konsumsi Sabu, Warga Pondok Panjang Lebak Diamankan Polisi

image_pdfimage_print

Kabar6-SB (40) warga Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diamankan Satresnarkoba Polres Lebak. SB diduga mengkonsumsi narkotika golongan 1 jenis Sabu.

“Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana, Rabu (2/6/2021).

SB diamankan polisi pada Senin, 31 Mei 2021 beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening kecil diduga berisi Sabu dengan berat 0,22 gram, alat hisap atau bong, pipet kaca berisi Sabu.

“Saat ini pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Ilman.

SB yang statusnya menjadi tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara.

**Baca juga: Warga Kaduagung Timur Lebak Mengeluh, Hampir 10 Hari Air PDAM Tak Mengalir

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebak.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaannya,” imbau Ade.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email