oleh

Titik Reklame Diduga Milik Setwan Banten Langgar Aturan

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Tata Kota Bangunan dan Pemukiman (DTKBP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan, reklame diduga milik Sekretariat Dewan (Setwan) Provinsi Banten di Jalan Raya Serpong telah melanggar aturan.

Sekretaris DTBKP Kota Tangsel Muqodas menyatakan, langkah yang diambil oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) menyegel atau menstikerikasi reklame milik Setwan Banten sangat tepat, karena titik reklame itu tidak ada di Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“Berdasarkan data RTBL di kami, untuk koridor Serpong, tidak ada titik untuk pemasangan reklame di bahu jalan Raya Serpong itu sehingga media promosi milik Setwan Banten telah melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Muqodas ketika dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Selasa (22/12/2015).

Muqodas menegaskan, meskipun tengah memproses ke Tim Pengendali Reklame, pemasangan reklame tetap tidak diperbolehkan karena sudah ditetapkan dalam RTBL, dimana saja yang diperbolehkan untuk reklame.

“Kami sudah menetapkan titik-titik yang diperbolehekan untuk memasang reklame dan dalam RTBL sudah sangat jelas titik reklame koridor Serpong serta juga titik reklame di koridor Ciputat,” ungkap Muqodas.

Beberapa hal mengenai titik-titik reklame, Muqodas menuturkan, bahwa titik reklame yang ada merupakan patokan awal dan dapat berubah atas pertimbangan tekhnis dengan persetujuan Walikota.

Dan, perubahan titik reklame tersebut sifatnya berbentuk radius arah utara ke selatan atau arah berlawanan.

“Sedangkan untuk tim teknis dalam mempertimbangkan perubahan harus memperhatikan aspek estetika dan keamanan,” tukas Muqodas lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email