oleh

Tersangka Pemodifikasi Tangki Galon Jualan Pertalite Eceran di Rajeg

image_pdfimage_print

Kabar6-AH, warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengaku baru hitungan bulan melakukan penyelewengan bahan bakar minyak. Ia dipergoki polisi sedang pompa Pertalite dari tanki mobil yang dialirkan ke galon bekas air mineral.

“Kegiatan itu sudah dilakukan selama kurang lebih selama 6 bulan terakhir,” kata Kepala Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang, Inspektur Satu Bima Prasetya Praelja di Tigaraksa, Rabu (31/1/2024).

Menurut pengakuan tersangka kepada penyidik bahwa bensin hasil penyelewengan itu untuk kepentingan AH dapat keuntungan pribadi. “Tujuannya untuk dijual kembali (secara eceran-red),” terang Bima.

Terbongkarnya aksi kejahatan penyelewengan BBM usai tersangka keluar dari pom bensin pada Kamis, 18 Januari 2024 lalu. Polisi langsung membuntuti tersangka AH yang hendak pulang menuju kediamannya di perumahan Taman Raya Rajeg, Desa Sukamanah.

AH dipergoki sedang memompa Pertalite dari tangki mobil ke galon bekas air mineral yang telah dimodifikasi. Tersangka pun tidak berkutik saat diinterogasi polisi.

**Baca Juga: Polresta Tangerang Ungkap Modifikasi Galon Tangki BBM di Bangku Depan Mobil

“Kemudian Tim Opsnal Krimsus melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didapati bahwa tangki pada mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan dipasang selang dan disambung dengan mesin pompa penyedot,” papar Bima.

Galon tampungan BBM itu diletakan AH di depan bangku mobil yang dikendarai. Tangki modifikasi hasil akal bulus tersangka AH dapat menampung 200 liter Pertalite.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar cepat melapor bila menemukan ada kegiatan yang mencurigakan. Apalagi ternyata kategori praktek tindak kejahatan yang kini modusnya semakin beragam.

Masyarakat yang berada di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Tangerang dapat menghubungi layanan hotline ‘Hallo Pak Kapolresta’ di nomor telepon 081112301110.

Atas perbuatannya tersangka AH dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara.(yud)