Pelaku masing-masing berinisial, RR (28), AG (20) dan OD (30). Ketiganya diringkus di tiga wilayah berbeda di bilangan Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Senin 18/5/2015)
Dari tangan ketiganya, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak enam paket berisi 0,8 gram dan ganja kering dua paket. ** Baca juga: Berjilbab, Assmaah Helal “Gocek” Siswi SMP 22 di Pamulang
Kapolsek Sepatan, AKP Hidayat Iwan Iriawan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari tertangkapnya pelaku RR, dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar petugas.
Dari pengakuan RR, penyidikan petugas berkembang hingga kembali berhasil meringkus pihaknya AG, selaku pemasok barang haram tersebut.
Penyidikan polisi terus berkembang, hingga berhasil meringkus OD, yang tak lain adalah pengguna shabu yang menjadi pelanggan kedua RR dan AG.
“Kini ketiganya masih kami periksa lebih lanjut di Mapolsek,” ujar Hidayat.(abie)