oleh

Terkait Proyek GIPTI, Satpol PP Kabupaten Tangerang Periksa Puspiptek

image_pdfimage_print

Kabar6-Kasus proyek Galeri Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Inovasi (GIPTI) terus bergulir.

Setelah memeriksa pimpinan PT Bumi Serpong Damai Tbk., pelaksana proyek GIPTI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, mengambil keterangan dari Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Sentosa mengatakan, pihaknya mengaku telah memeriksa perwakilan Puspiptek, terkait pembangunan proyek teknologi digital ilegal yang berlokasi di kawasan BSD City, Desa Pagedangan, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan itu dilakukan dikantor Satpol PP Kabupaten Tangerang di Tigaraksa.

“Perwakilan Puspiptek sudah diperiksa. Penyidik sudah mengambil keterangan secara detail dan komprehensif terkait pembangunan proyek GIPTI,” ungkap Bambang, kepada Kabar6.com, Rabu (17/6/2020).

Dijelaskannya, selama berlangsungnya pemeriksaan, Penyidik banyak melontarkan pertanyaan kepada perwakilan Puspiptek, termasuk pada bagian sangat mendasar mengenai proyek yang berdiri diatas lahan 15 hektar tersebut.

**Baca juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Panggil Bos BSD Soal Proyek GIPTI.

Namun, lagi- lagi pihaknya menolak untuk membuka hasil BAP, karena Penyidik masih mengagendakan pemeriksaan terhadap perwakilan warga perumahan Bumi Puspiptek Asri.

“Penyidikan belum rampung, jadi hasilnya belum bisa kita publikasikan. Besok masih ada agenda pemeriksaan dari pihak warga BPA. Paling tidak saat ini kami sudah kantongi persoalan mendasarnya dan terkuak secara jelas,” katanya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email