Meski demikian, Zulkarnaen mengaku tetap akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
Pernyataan tersebut disampaikannya pascapenyegelan Kantor PT BGD oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (2/12/2015).
“Saya beneran tidak mengetahui uang suap itu punya siapa. Kita kan disini hanya bawahan saja, jadi belum tau jelas permasalahan ini. Lihat saja hukumnya seperti apa,” ujarnya.
- Baca juga: Rano Bakal Teruskan Pembentukan Bank Banten.
- Baca juga: Dua Legislator Banten Sering Terlibat Transaksi Suap.
- Baca juga: ICW: Ada Penjahat Besar Dibalik Kasus Bank Banten.
- Baca juga: Ketua DPRD Banten Desak Pembubaran Bank Banten.
Diketahui, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga dari delapan orang yang diamankan dalam OTT di kawasan Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Selasa kemarin, sebagai tersangka.
“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua sementara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo lewat pesan singkat yang diterima kabar6.com, Rabu (2/12/2015).
Ketiga orang dimaksud adalah, SM Hartono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banten asal Fraksi Partai Golkar.
Tersangka kedua, Felix Tri Satria Santosa alias Sonny selaku Wakil Ketua Badan Anggaran (Banang) DPRD Banten asal Fraksi PDI Perjuangan.
Kemudian tersangka lainnya yaitu, Direktur PT Banten Global Development (BGD), Ricky Tampinongkol.
Johan sebutkan, kedua legislator dimaksud diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b, atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sementara Ricky selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang suap untuk memuluskan perizinan pembentukan Banten tahun 2016.(fir)