oleh

LKI: Pendirian Bank Banten Bisa Dilanjutkan

image_pdfimage_print

Kabar6-Meski Ketua DPRD Banten, Asep Rahmatullah menyuarakan agar pendirian Bank Banten ditunda akibat adanya kasus dugaan suap, namun pandangan berbeda justru disampaikan Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten.

Ketua LKI Banten, Dimas Kusuma menyatakan, bahwa pendirian Bank Banten masih bisa diteruskan sesuai amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Banten tahun 2012-2015 dan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda).

“KPK telah memastikan, bahwa pencairan APBD untuk proses pendirian Bank Banten bisa dilanjutkan. Baiknya Pemprov Banten meminta supervisi dari KPK dan OJK,” kata ketua LKI Banten, Dimas Kusuma, Sabtu (12/12/2015).

Hal ini pun senada dengan pernyataan dari Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, bahwa proses pendirian Bank Banten masih tetap bisa dilanjutkan.

Dirinya pun berharap agar ketigas tersangka suap Perda pendirian Bank Banten, yakni Ricky Tampinongkol selaku Dirut PT BGD, SM.Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Banten, dan Tri Satrya Santosa sebagai ketua harian Badan Anggaran (Banggar) mau bekerjasama dengan KPK untuk membersihkan Banten dari kasus korupsi.

“Saya kira tersangka SM Hartono dan Tri Satrya Santosa tidak bermain sendirian dalam kasus suap ini. Pasti ada aktor intelektualnya. Karena itu KPK harus mengusut tuntas,” tegasnya.(tmn)

Print Friendly, PDF & Email