oleh

Terapis di Tangsel Terima Restitusi Kasus TPPO Rp 9 Juta Lebih

image_pdfimage_print

Kabar6-Jaksa penuntut umum telah menuntut Supartini alias Nene alias Mami terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ciputat. Ia telah divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda sebanyak Rp 120 juta.

Kepala Kejaksaaan Negeri Kota Tangsel, Aliansyah mengatakan, jika tidak bisa membayar denda yang diputus hakim maka diganti tambahan kurungan selama dua bulan subsider. Tapi yang menarik terpidana dimintakan membayar restitusi sebesar 9.275.000 subsider 6 bulan.

“Subsider cukup tinggi sehingga terpidana ini memilih eksekusi membayar restitusi. Restitusi ini diserahkan kepada korban untuk diterima,” katanya, dikutip Rabu (23/3/2022).

Korban adalah seorang tenaga terapis yang dipekerjakan oleh mami. Penanganan kasus ini bisa menjadi rujukan dalam penanganan suatu perkara hukum lewat pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan (Restorative Justice).

Aliansyah mengaku dengan demikian penanganan perkara ini berjalan baik. Ia juga berharap ini akan jadi rujukan atau referensi dalam penangan yang terdapat restitusi dalam perkara selanjutnya.

“Ini sekaligus menunjukan bahwa penegakan hukum oleh kejaksaan bersifat progresif karena kita ingin mengembalikan kerugian korban baik yang bersifat materil maupun non materil. Dimana kerugian dikembalikan melalui restitusi ini setidak-tidaknya mendekati kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya.

Aliansyah bilang, restitusi ini merupakan tuntutan yang diajukan oleh pihak korban. Tenaga terapis yang menjadi korban TPPO mengalami kerugian.

**Baca juga: Angkot Ringsek Tabrak Truk di Tol Tangerang – Merak 14 Orang Terluka

“Dan terpidana yang kita eksekusi membayar restitusi dan sudah diserahkan kepada korban,” tambahnya.

Atas penanganan perkara hukum ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan penghargaan kepada Kejari Tangsel dalam menangani perkara TPPO.(yud)

Print Friendly, PDF & Email