oleh

Garuda Indonesia Hormati Putusan MA Soal Penjualan Tiket Umroh

image_pdfimage_print

Kabar6-Sehubungan dengan keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memperkuat keputusan KPPU perihal perkara pelanggaran Undang-undang Persaingan Usaha No.5 Tahun 1999 mengenai penjualan tiket umroh pada tahun 2019 lalu, Garuda Indonesia sepenuhnya menghormati  ketetapan hukum terkait putusan KPPU.

Hal tersebut diungkapkan,  Irfan Setiaputra Direktur Utama Garuda Indonesia dalam rilis yang diterima, Kabar6 Rabu (23/03/2022).

Menurut Irfan, saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal termasuk pemenuhan kewajiban Perusahaan terhadap putusan KPPU tersebut.

**Baca Juga: Proses PKPU Garuda Indonesia Diperpanjang Sampai 20 Mei 2022

“Ini tentunya sejalan dengan komitmen Perusahaan untuk senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik salah satunya dengan memastikan kegiatan bisnis yang dijalankan perusahaan selaras dengan iklim persaingan usaha yang sehat,”jelas Irfan.

Garuda Indonesia secara berkesinambungan, kata Irfan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir tahun 2019 lalu, dimana seluruh penyedia jasa perjalanan umrah yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda Indonesia untuk perjalanan umrah.

“Kami meyakini bahwa iklim usaha yang sehat merupakan pondasi penting dalam upaya peningkatan daya saing industri penerbangan pada umumnya, termasuk kami sebagai pelaku industri penerbangan nasional,”tandasnya. (red)

Print Friendly, PDF & Email