oleh

Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah, Kapolres Tangsel: 4 Kali Melakukan di Tempat Berbeda

image_pdfimage_print

Kabar6-Kepolisian Resort Tangerang Selatan (Polres Tangsel) berhasil menangkap S alias B (45), yaitu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur alias bocah yang terjadi di Cipayung, Ciputat, Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka tidak hanya sekali melakukan pencabulan terhadap bocah, melainkan ada 3 laporan serupa. Jadi, total ada 4 laporan.

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di Wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangsel, Serpong, Kamis (20/10/2022).

Menurut Sarly, tersangka melakukan modus dengan cara mengajak korban ke beberapa lokasi yang terlihat sepi, dan melakukan perbuatan asusila nya tersebut kepada korban.

“Kalau di Ciputat, tersangka bermodus dengan meminta bantuan kepada korban untuk mengambil atau memetik daun, setelah itu tersangka melakukan pencabulan ke korban,” paparnya.

**Baca juga: Polres Tangsel Tangkap Tersangka Pencabulan Bocah di Depok, Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sarly menjelaskan, pelaku terjerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya.(eka)

Print Friendly, PDF & Email