oleh

Kasus Gagal Ginjal Akut, Dinkes Lebak Setop Distribusi Obat Sirup ke Puskesmas

image_pdfimage_print

Kabar6-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak menghentikan sementara distribusi obat sirup atau cair ke seluruh puskesmas.

Langkah tersebut dilakukan menindaklanjuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak.

“Benar menindaklanjuti surat Kemenkes, khusus untuk obat-obatan sirup sementara ini kami hentikan dulu distribusinya dari gudang farmasi ke setiap puskesmas,” kata Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lebak, Endang Komarudin saat dihubungi Kabar6.com, Kamis (20/10/2022).

Dinkes Lebak juga telah meneruskan instruksi Kemenkes agar fasilitas kesehatan dan apotek untuk tidak memberikan resep obat dalam bentuk sirup atau cair.

“Sampai keluar keputusan dari pemerintah setelah dilakukan penelitian, untuk sementara obat-obat sirup dihentikan sementara,” terang Endang.

**Baca juga: Datang ke Lebak, Ridwan Kamil Bawa Bantuan Setengah Miliar untuk Korban Bencana

Ia menjelaskan, tidak ada penarikan terhadap obat sirup yang sudah ada di setiap puskesmas. Penarikan akan dilakukan jika obat-obat tertentu memang sudah dinyatakan tak boleh beredar.

“Walaupun puskesmas statusnya BLUD dan bisa membeli sendiri obat yang dibutuhkan, tapi kami sudah sampaikan untuk menyetop dulu obat sirup sampai ada putusan pemerintah,” jelas Endang.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email