oleh

Tampung Pagi GBN Lapor Dugaan Pelanggaran Kampanye ke Bawaslu Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Tim Advokasi Masyarakat Pendukung Prabowo-Gibran (Tampung Pagi) Gerakan Banten Nyata (GBN) membuat laporan ke Bawaslu Banten, mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh timses, caleg hingga relawan Paslon 01 dan Paslon 03.

Mereka dianggap melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) hingga baliho atau spanduk yang tidak sesuai.

“Terkait misalnya APK atau bahan kampanye itu dipaku di pohon, di tiang listrik dan juga baliho yang berdiri itu foto tidak sesuai dengan yang ada di kertas suara. Ada bukti-bukti itu berbicara foto yang sesuai lokasi dan nanti kita minta bukti sesudahnya,” ujar Ferry Renaldy, Koordinator Tampung Pagi GBN, di Bawaslu Banten, Jumat, (05/01/2024).

Ada belasan bukti yang dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Banten, seperti di Kota Serang ada 13 titik, dua lokasi di Kota Cilegon dan satu titik di Kabupaten Serang.

Tampung Pagi GBN berharap laporan dugaan pelanggaran pemilu bisa segera ditindak lanjuti oleh Bawaslu Banten.

“Pelanggaran yang kita laporkan terkait APK dan pelanggaran kampanye. Dan itu dilakukan oleh relawan maupun caleg dari partai pendukung paslon 01 maupun paslon 03,” terangnya.

Bawaslu Banten membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran tersebut. Mereka akan mempelajari terlebih dahulu kelengkapan laporan untuk menentukan tindak lanjutnya.

**Baca Juga: REPNAS: Keberatan Debat Capres Dimonopoli MNC Group, Harus Netral

“Hari ini juga kedatangan kawan-kawan dari salah satu kelompok yang membuat laporan. Laporannya sedang kita tangani, sedang diperiksa kelengkapannya,” ujar Badrul Munir, Komisioner Bawaslu Banten, di kantornya, Jumat, 05 Januari 2024.

Sudah ada 18 laporan yang masuk ke Bawaslu di seluruh kabupaten dan kota di Banten. Namun baru kali ini ada laporan yang masuk ke Bawaslu Banten. Laporan pelanggaran yang masuk mulai dari netralitas ASN hingga administrasi.

“Kalau se-Banten per hari ini sebetulnya ada 18 laporan dan temuan, tersebar di kabupaten dan kota. Kalau di provinsi baru ini masuk, pelanggaran-pelanggaran yang masuk ke laporan terkait netralitas ASN hingga pelanggaran administrasi,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email