oleh

Taktik ‘Kontroversial’, Sanksi Penjara Hingga Sebulan Bagi Orangtua di Pakistan yang Tolak Vaksin Polio

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi Sindh, Pakistan, memperkenalkan undang-undang (UU) yang akan memenjarakan orangtua hingga satu bulan jika tidak memberikan imunisasi polio atau delapan penyakit umum lainnya kepada anak-anak mereka.

Di lain sisi, melansir Apnews, para ahli di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara lain khawatir bahwa strategi yang tidak biasa ini akan semakin melemahkan kepercayaan terhadap vaksin polio, terutama di negara yang banyak orang percaya adanya konspirasi palsu mengenai vaksin tersebut. Permasalahan yang dihadapi oleh para ahli yang mencoba meyakinkan masyarakat mengenai keamanan vaksin juga semakin bertambah, yaitu vaksin oral sekarang menyebabkan sebagian besar kasus polio di seluruh dunia.

Direktur urusan polio WHO di Mediterania Timur, Hamid Jafari, memperingatkan bahwa UU baru ini bisa menjadi bumerang. “Pemaksaan itu kontraproduktif,” kata Jafari.

Disebutkan Jafari, petugas kesehatan biasanya berhasil meningkatkan tingkat imunisasi di daerah yang ragu-ragu terhadap vaksin dengan mencari tahu alasan penolakan masyarakat dan mengatasi kekhawatiran tersebut, seperti mendatangkan pemimpin politik atau agama yang terpercaya untuk berkomunikasi dengan masyarakat.

Pakistan dan negara tetangganya Afghanistan adalah negara-negara di mana penyebaran polio tidak pernah berhenti. Penyakit yang berpotensi fatal dan melumpuhkan ini kebanyakan menyerang anak-anak hingga usia lima tahun dan biasanya menyebar melalui air yang terkontaminasi.

Pada Januari, sekira 62 ribu orangtua, sebagian besar di Provinsi Sindh, menolak vaksinasi polio, sehingga mendorong pihak berwenang di sana mengusulkan UU baru yang disertai sanksi.

RUU tersebut berada pada tahap akhir untuk menjadi UU setelah dewan provinsi menyetujuinya pada Agustus. Undang-undang ini akan menghukum orangtua hingga satu bulan penjara bila gagal memvaksinasi anak-anak mereka dan mereka juga dapat didenda hingga sekira Rp2,6 juta.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email