oleh

Tak Pakai Masker, Puluhan ASN Pemkab Pandeglang Dihukum Push Up

image_pdfimage_print

Kabar6- Puluhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dihukum push up karena kedapatan tidak pakai masker oleh petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) saat menggelar razia, Senin (7/9/2020).

Hukuman push up ini sebagai tindakan efek jera. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Pandeglang nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Ramadhani menghimbau agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

“Sebelum optimal kepada masyarakat, di kalangan OPD dulu harus diterapkan,” kata Ramadhani.

Ramadani juga mengatakan, sidak ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan agar para ASN mentaati protokol Covid 19. Ramadani juga  menegaskan, jika pada sidak selanjutnya orang yang saat ini tidak makai masker terjaring kembali, tentu sanksinya bisa lebih berat lagi.

“Kalau sekarang hanya bersih-bersih dan push up 10 kali, bisa naik menjadi 20 bahkan 30 kali,” tandasnya.

**Baca juga: Panwascam Pandeglang: Peserta Deklarasi Irna-Tanto Banyak Tak Pakai Masker.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Entus Bakti mengatakan, sidak penggunaan masker ini dilakukan keseluruh OPD dengan dibagi 3 tim.

“Saat kami sidak kurang lebih ada 63 pelanggar di 33 OPD yang disidak,”tandasnya.(Aep)

Print Friendly, PDF & Email